POLITIK
DAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian
Politik
Politik
adalah proses penentuan tujuan-tujuan dari sistem negara dan upaya-upaya dalam
mewujudkan tujuan tertentu, dan cara pengambilan keputusan dari berbagai
prioritas dalam mencapai tujuan itu. Untuk mencapai suatu tujuan tertentu
diperlukan kebijakan-kebijakan umum yang menyangkut segala pengaturan, dan
pembagian atau alokasi sumber daya yang ada. Dengan demikian, politik berkaitan
dengan negara, kekuasaan, pengambilan keputusan, kebijakan umum dan distribusi
kekuasaan.
Pengertian
Negara
Negara
adalah suatu wilayah yang kekuasaannya diatur oleh organisasi pemerintahan yang
memiliki aturan yang harus ditaati oleh seluruh warga negara tersebut dan
mendapat pengakuan dari negara lain . Setiap negara pasti memiliki tujuannya
masing-masing, maka dari itu mereka harus bisa menjalankan pemerintahannya
dengan baik dan strategi politik yang benar.
Pengertian
Kekuasaan
Dalam
politik suatu negara pasti terdapat kekuasaan, adanya kekuasaan penting untuk
menentukan tindakan agar tercapai tujuannya. Kekuasaan menurut para ahli :
Max
Weber : kekuasaan adalah kemampuan untuk dalam suatu hubungan
sosial,melaksanakan kemauan sendiri sekalipun mengalami perlawanan, dan apapun
dasar kemampuan ini.
Harold
D. Laswell dan Abraham Kaplan : suatu hubungan di mana seseorang atau kelompok
orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan
tujuan dari pihak pertama.
Charles
Andrain : Kekuasaan sebagai penggunaan sejumlah sumber daya (aset,kemampuan)
untuk memperoleh kepatuhan (tingkah lakumenyesuaikan) dari orang lain.
Dari pendapat para ahli
tersebut dapat disimpulkan bahwa kekuasaan adalah tindakan seseorang yang
memiliki wewenang untuk menggerakkan seseorang maupun kelompok dalam bertindak
agar sesuai dengan tujuannya.
Pengambilan Keputusan
Untuk mencapai tujuan
yang diinginkan selain kekuasaan juga dibutuhkan pengambilan keputusan yang
bertujuan untuk menentukan tindakan apa yang harus dilakukan dalam menghadapi
persoalan-persoalan yang timbul sebagai permasalahan politik.
Kebijakan Umum
Kebijakan umum adalah
berupa aturan-aturan yang dibuat oleh badan pemerintahan agar pelaksanaan tetap
berjalan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Dalam hal ini yang
melaksanakan kebijakan-kebijakan yang berlaku adalah masyarakat.
Distribusi
Kekuasaan
Distribusi
adalah pembagian yang merupakan proses pemecahan menjadi beberapa bagian,
sedangkan kekuasaan sebelumnya telah dijelaskan. Jadi, pembagian kekuasaan
adalah proses memecahkan atau membagi-bagi wewenang yang dimiliki oleh Negara
untuk (memerintah, mewakili, mengurus, dsb) menjadi beberapa bagian
(legislatif, eksekutif, dan yudikatif) untuk diberikan kepada beberapa lembaga
Negara untuk menghindari pemusatan kekuasaan (wewenang) pada satu pihak/
lembaga.
STRATEGI
Dan STRATEGI NASIONAL
Pengertian
Strategi
Strategi
adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencapaian tujuan.
Strategi
Nasional
Strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional. Politik nasional diartikan
sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas,
haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan,
pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk
mencapai tujuan nasional.
DASAR
PEMIKIRAN PENYUSUNAN POLTRANAS
Dasar pemikiran
penyusunan politik dan strategi nasional terkandung dalam sistem manajemen
nasional, berlandaskan ideologi Pancasila, UUD 1945, Wawasan Nusantara, dan
Ketahanan Nasional. Politik dan strategi nasional yang telah berlangsung selama
ini disusun berdasarkan sistem kenegaraaan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985
telah berkembang pendapat yang mengatakan bahwa jajaran pemerintah dan
lembaga-lembaga yang tersebut dalam UUD 1945 merupakan “suprastruktur politik”.
Ø IMPLEMENTASI POLSTRANAS
Implementasi
politik strategi nasional di bidang politik :
- Memperkuat keberadaan dan keberlangsungan
NKRI yang bertumpu pada pancasila. Untuk menyelesaikan masalah – masalah yang
mendesak dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, perlu upaya
rekonsiliasi nasional yang diatur dalam undang – undang.
-
Menyempurnakan UUD 1945 sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika
dan tuntutan reformasi, dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bangsa.
-
Meningkatkan peran MPR, DPR dan lembaga – lembaga tinggi lainnya dengan
menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip
pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang sangat jelas antara lembaga
ekeskutif, legislative dan yudikatif.
-
Mengembangkan sistem politik nasional yang berkedaulatan rakyat, demokratis,
terbuka dan adil.
-
Meningkatkan kemandirian partai politik terutama dalam memperjuangkan aspirasi
dan kepentingan rakyat serta mengembangkan fungsi pengawasan secara efektif
terhadap kerja lembaga-lembaga Negara dan meningkatkan efektivitas.
Ø KEBERHASILAN POLSTRANAS
Penyelenggaraan pemerintahan/ Negara dan setiap warga Negara Indonesia harus
memiliki :
1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME sebagai nilai luhur yang menjadi
landasan spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
2. Semangat kekeuargaan yang berisikan kebersamaan, kesatuan dan persatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentingan nasional.
3. Percaya diri pada kemampuan dan kekuatan sendiri serta bertumpu pada
kepribadian bangsa, sehingga mampu menatap masa depan yang lebih baik.
4. Kesadaran patuh dan taat pada hukum yang berintikan keadilan dan kebenaran
sehingga pemerintah / Negara diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian
hukum.
5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan, keserasian dan keselarasan
dalam perikehidupan antara berbagai kepentingan.
6.
Mental, jiwa, tekad, dan semangat pengabdian, disiplin, dan etos kerja yang
tinggi serta mengutamakan kepentingan bangsa dan Negara.
7.
IPTEK, dengan memperhatikan nilai – nilai agama dan nilai – nilai luhur budaya
bangsa sehingga memiliki daya saing dan dapat berbicara di kalangan global.
PENYUSUNAN
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Politik dan strategi nasional disusun berdasarkan
sistem kenegaraan menurut UUD 1945. Lembaga – lembaga yang berhak menyusun
politik dan strategi nasional yaitu, MPR, DPR, Presiden, DPA, BPK, MA. Lembaga
– lembaga tersebut dinamakan “suprastruktur politik”. Pranata politik yang
berasal bukan dari lembaga yaitu, partai politik, ormas, media massa, kelompok
penekan dan kelompok kepentingan. Pranata politik tersebut dinamakan dengan
“infrastruktur politik”.
Suprastruktur dan
infrastruktur politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang
seimbang . Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat
suprastruktur politik diatur oleh presiden/mandataris MPR . Sedangkan proses
penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politk
dilakukan setelah presiden menerima GBHN .Strategi nasional dilaksanakan oleh
para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen berdasarkan
petunjuk presiden, yang dilaksanakan oleh presiden sesungguhnya merupakan
politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan.
STRATIFIKASI POLITIK NASIONAL
Stratifikasi
politik nasional dalam Negara republik Indonesia adalah sebagai berikut :
1. Tingkat penentu kebijakan puncak
- Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional dan mencakup penentuan undang – undang dasar. Kebijakan tingkat tinggi dilaksanakan oleh MPR.
- Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala Negara seperti yang tercantum dalam pasal 10 – 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan presiden sebagai kepala Negara. Bentuk hukum dari kebijakan nasional yang ditentukan oleh kepala Negara dapat berupa dekrit, peraturan atau piagam kepala Negara.
2. Tingkat
kebijakan umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah
tingkat kebijakan puncak yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi
mengenai masalah – masalah besar.
3. Tingkat
penentu kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu
bidang utama pemerintah. Kebijakan ini merupakan penjabaran kebijakan umum guna
merumuskan strategi administrasi system dan prosedur dalam bidang tersebut.
Wewenang kebijakan khusus ini berada ditangan menteri berdasarkan kebijakan
tingkat diatasnya.
4. Tingkat
penentu kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan
dalam satu sector dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk
mengimplementasikan rencana program dan kegiatan.
5. Tingkat
penentu kebijakan di daerah
- Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya masing – masing.
- Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk peraturan daerah tingkat ! maupun II.
Politik
Pembangunan Nasional
Pembangunan nasional
merupakan usaha peningkatan kualitas manusia dan masyarakat Indonesia secara
berkelanjutan dengan memanfaatkan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta
memperhatikan tantangan perkembangan global. Pelaksanaannya mengacu pada
kepribadian bangsa dan nilai luhur yang universal untuk mewujudkan kehidupan
bangsa yang berdaulat, mandiri, berkeadilan, sejahtera, maju, serta kukuh
kekuatan moral dan etikanya. Tujuan pembangunan nasional itu sendiri adalah
sebagai usaha untuk meningkatkan kesejahreraan seluruh bangsa Indonesia. Dan
pelaksanaannya bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga
merupakan ranggung jawab seluruh rakyat Indonesia. Maksudnya adalah setiap
warga negara Indonesia harus ikut serta dan berperan dalam melaksanakan
pembangunan sesuai dengan profesi dan kemampuan masing-masing.
Manajemen Nasional
Manajemen
nasional pada dasarnya merupakan sebuah sistem, sehingga lebih tepat jika kita
menggunakan istilah “sistem manajemen nasional”. Layaknya sebuah sistem, pembahasannya
bersifat komprehensif, strategis dan integral. Orientasinya adalah pada
penemuan dan pengenalan (identifikasi) faktor-faktor strategis secara
menyeluruh dan terpadu.
Otonomi Daerah
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah
berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari
kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri
atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri.
Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah.
Masyarakat
Madani
Masyarakat Madani (dalam bahasa
inggris: civil society) dapat diartikan sebagai suatu masyarakat yang beradab
dalam membangun, menjalani, dan mamaknai kehidupannya. Kata madani sendiri
berasal dari bahasa Inggris yang artinya civil atau civilized (beradab).
Istilah masyarakat madani adalah terjemahan dari civil atau civilized society,
yang berarti masyarakat yang berperadaban. Untuk pertama kali istilah
Masyarakat Madani dimunculkan oleh Anwar Ibrahim, mantan wakil Perdana
Menteri Malaysia. Menurut Anwar Ibrahim, masyarakat madani merupakan sistem
sosial yang subur berdasarkan prinsip moral yang menjamin keseimbangan antara
kebebasan individu dengan kestabilan masyarakat. Inisiatif dari individu dan
masyarakat akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
Dawam Rahardjo
mendefinisikan masyarakat madani sebagai proses penciptaan peradaban yang
mengacu kepada nilai-nilai kebijakan bersama. Dawam menjelaskan, dasar utama
dari masyarakat madani adalah persatuan dan integrasi sosial yang didasarkan
pada suatu pedoman hidup, menghindarkan diri dari konflik dan permusuhan yang
menyebabkan perpecahan dan hidup dalam suatu persaudaraan. Masyarakat Madani
pada prinsipnya memiliki multimakna, yaitu masyarakat yang demokratis,
menjunjung tinggi etika dan moralitas, transparan, toleransi, berpotensi,
aspiratif, bermotivasi, berpartisipasi, konsisten memiliki bandingan, mampu
berkoordinasi, sederhana, sinkron, integral, mengakui, emansipasi, dan hak
asasi, namun yang paling dominan adalah masyarakat yang demokratis.
Masyarakat madani
adalah kelembagaan sosial yang akan melindungi warga negara dari perwujudan
kekuasaan negara yang berlebihan. Bahkan Masyarakat madani tiang utama
kehidupan politik yang demokratis. Sebab masyarakat madani tidak saja
melindungi warga negara dalam berhadapan dengan negara, tetapi juga merumuskan
dan menyuarakan aspirasi masyarakat.