SOAL :
1. Jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. pengertian bank
b. sebutkan dan jelaskan fungsi bank
c. peranan bank indonesia dalam perbankan
d. sebutkan macam - macam bentuk bank berdasarkan :
1. jenis
2. kepemilikan
3. bentuk hukum
4. kegiatan usaha atau usaha
5. sistem penentuan harga
2. jelaskan apa yang dimaksud dengan :
a. neraca bank
b. laporan rugi/laba bank
c. laporan kualitas aktiva produktif
d. laporan komitmen dan kontigensi
+------------------------------------------------------------------------------+
Jawaban :
Pengertian Bank, fungsi, peranan, jenis, kepemilikan, kegiatan usaha, dan neraca laba/rugi, komitmen kontigensi di bank
Pengertian
Menurut Drs. H. Malayu S.P. Hasibuan menjelaskan bahwa Bank adalah suatu badan usaha yang kekayaannya dalam bentuk aset keuangan serta bermotiffkan profit dan juga sosial, jadi tidak hanya untuk mencari keuntungan saja.
Menurut Prof. G.M. Verryn Stuart yang tertuang dalam buku berjudul Bank Politik yang mengartikan bank bahwa suatu badan yang memiliki tujuan dalam memuaskan segala kebutuhan kredit atau to satisfy the needs of credit, baik itu dengan jalan menggunakan alat - alat pembayaran sendiri ataukah dengan menggunakan uang yang telah didapatkan dari orang lain, maupun dengan cara mengedarkan alat-alat penukar tersebut dalam bentuk uang giral atau circulate new tool excange in the form of demand deposit.
Menurut UU No.7 Tahun 1992, Pengertian Bank adalah suatu badan usaha yang menghimpun dananya dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk bentuk lainnya guna meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Peranan BI(Bank Indonesia) di perbankan
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Jenis-jenis Bank
Fungsinya
- Bank Sentral, yaitu bank yang tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.
- Bank Umum, yaitu bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.
- ank Perkreditan Rakyat (BPR), yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
- Bank Syariah, yaitu bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil (sesuai kaidah ajaran islam tentang hukum riba).
Kepemilikan
- Bank Milik Pemerintah
2. Bank Milik Swasta
Bank-bank Milik Swasta dapat dibagi dalam tiga macam yaitu:
- Bank-bank Milik swasta nasional
- Bank Bank Milik Swasta Asing
- Bank Koperasi
Bank Swasta milik nasional adalah bank-bank yang seluruh sahamnya dimiliki warga negara Indonesia dan atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga negara Indonesia. Pendirian bank-bank milik swasta didirikan berdasarkan SK. Men.Keu. No. Kep/603/M/IV/1 2/1968 tanggal 18-12-1968.
Bank bank milik swasta ini dapat berbentuk:
- Bank Umum Swasta
- Bank Tabungan Swasta
- Bank Pembangunan Swasta.
bank bank devisa tersebut diantaranya
- Bank Umum nasional BUN
- Bank bali
- Bank dagang nasional indonesia (BDNI)
- Bank buana Indonesia
- Bank Pacific
- Bank Duta
- Pan Indonesia (Panin Bank)
- Bank Central Asia (BCA)
- Overseas Express Bank (OEB)
Semua bank tersebut diatas berkedudukan dan berkantor pusat dijakarta.
3. Bank milik Koperasi
Kepemilikan saham-saham bank ini dimiliki oleh badan hukum koperasi, contohnya adalah Bank Umum Koperasi Indonesia.
4. Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional. Saham bank campuran secara mayoritas dimiliki oleh warga negara Indonesia. Contoh bank campuran antara lain : Sumitono Niaga Bank, Bank Merincop, Bank Sakura Swadarma, Bank Finconesia, Mitsubishi Buana Bank, Inter Pacifik Bank, Paribas BBD Indonesia, Ing Bank, Sanwa Indonesia Bank, dan Bank PDFCI.
5. Bank Milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Bentuk Hukum
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri. Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
Bentuk Hukum
Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
- bank berbentuk perseroan terbatas (PT).
- bank berbentuk firma (Fa).
- bank berbentuk badan usaha perseorangan.
- bank berbentuk koperasi.
Pengertian kata “konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia adalah “menurut apa yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan, kelaziman.
Berdasarkan pengertian itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft, wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi. Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ). Bank Syariah
Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.
Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:
1) larangan atas penerapan bunga,
2) sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil.
Kedudukan bank syariah dalam hubungan dengan nasabah adalah sebagai mitra investor, digunakan teknik dan metode investasi seperti kontrak mudharabah, yaitu seorang pemilik modal memberikan modal dan mudharab (mitra tenaga kerja) memberikan kecakapan teknik dan keterampilan. Laba dibagi antara keduanya menurut persentase yang disetujui dengan mengacu pada prinsip keadilan (persentase ditentukan oleh usaha).
Bank syariah juga bisa melakukan aktivitas di pasar devisa dan menjalankan jasa perbankan lainnya, seperti surat kredit dan surat jaminan. Selain itu dapat melakukan trust business, real estate, dan jasa konsultan.
Prinsip bank syariah antara lain sebagai berikut.
a. Prinsip mudharabah
(pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil), di mana bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b. Prinsip murabahah
(prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan), di mana nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengi- rimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan persetujuan awal kedua belah pihak.
c. Prinsip musharakah
(pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal), di mana bank dan nasabah menjadi mitra usaha yang masing-masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba di muka untuk waktu tertentu.
d. Prinsip ijarah
(pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan).
e. Prinsip ijarah wa iqtina
dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain).
NERACA BANK
Neraca Bank adalah ikhtisar yang menggambarkan posisi harta, kewajiban, dan modal sendiri suatu badan usaha pada saat tertentu. Disebut neraca karena kenyataannya terjadi keseimbangan antara harta di satu pihak dengan kewajiban dan modal di pihak lain (balance sheet). Defini lain dari neraca bank yaitu laporan secara systematis yang menggambarkan posisi keuangan dari suatu perusahaan meliputi Assets (harta), Liabilities (hutang) dan Capital (modal).
Neraca umumnya dibuat pada akhir periode akuntansi (akhir tahun) dan akhir periode (bulanan) dan dalam system akuntansi komputer neraca dapat dususun setiap saat bila diperlukan dan metode akuntansi perpetual memungkinkan neraca dapat divisual setiap saat.
Isi/ elemen neraca bank terdiri dari :
1.Kelompok Aset:
· Aset Lancar
· Investasi jangka panjang
· Aset tetap Aset yang tidak berwujud
· Aset lain-lain
2. Kelompok Kewajiban:
· Kewajiban lancar
· Kewajiban jangka panjang
· Kewajiban lain-lain
3. Kelompok Ekuitas:
· Modal saham
· Agio/disagio saham
· Cadangan-cadangan Saldo laba
Laporan Rugi Laba Bank
Pengertian
Laporan Rugi Laba adalah merupakan laporan akuntansi utama, atau bagian dari laporan keuangan suatu perusahaan yang dihasilkan pada suatu periode akuntansi yang menjabarkan unsur-unsur pendapatan dan beban perusahaan sehingga menghasilkan suatu laba (atau rugi) bersih.
Berdasarkan Undang – Undang RI No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan pasal 34, setiap bank diwajibkan menyampaikan laporan keuangan berupa neraca dan perhitungan laba / rugi berdasarkan waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Menurut Bambang Riyanto pengertian laporan keuangan adalah ikhtisar mengenai keadaan keuangan suatu perusahaan, dimana neraca ( Balance Sheet) mencerminkan nilai aktiva, hutang dan modal sendiri pada suatu saat tertentu dan laporan laba rugi (Income Statement ) mencerminkan hasil – hasil yang dicapai dalam suatu periode tertentu biasanya meliputi periode 1 tahun.
- Untuk Menghitung laba rugi perusahaan adalah: Laba bersih = laba kotor-beban usaha
- Beban usaha dalam perusahaan dagang ada dua kelompok
- Beban penjualan ialah biaya yang langsung dengan penjualan.
- Beban administrasi/umum ialah biaya-biaya yang tidak langsung dengan penjualan
- Untuk menghitung laba kotor adalah: Laba kotor = penjualan bersih-harga pokok penjualan
- Sedangkan untuk menghitung penjualan bersih adalah : Penjualan bersih = penjualan – retur penjualan dan pengurangan harga – potongan penjualan.
Laporan Kualitas Aktiva Produktif Bank
Pengertian
Aktiva diartikan sebagai jasa yang akan datang dalam bentuk uang atau jasa mendatang yang dapat ditukarkan menjadi uang (kecuali jasa-jasa yang timbul dari kontrak yang belum dijalankan kedua belah pihak secara sebanding) yang didalamnya terkandung kepentingan yang bermanfaat yang dijamin menurut hokum atau keadilan bagi orang atau sekelompok orang tertentu. Aktiva juga diartikan sebagai manfaat ekonomi yang sangat mungkin diperoleh atau dikendalikan oleh entitas tertentu pada masa mendatang sebagai hasil transaksi atau kejadian masa lalu (Marianus Sinaga, 1997).
Dalam Standar Akuntansi Keuangan (SAK) pada bagian kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aktiva adalah potensi dari aktiva tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, arus kas dan setara kas kepada perusahaan. Potensi tersebut dapat berbentuk sesuatu yang produktif dan merupakan bagian dari aktivas operasional perusahaan. Mungkin pula berbentuk sesuatu yang dapat diubah menjadi kas atau setara kas atau berbentuk kemampuan untuk mengurangi pengeluaran kas, seperti penurunan biaya akibat penggunaan proses produksi alternatif. Sesuai dengan namanya aktifa produktif (earning assets) adalah aktiva yang menghasilkan kontribusi pendapatan bagi bank.
Laporan Komitmen dan Kontingensi Bank
Pengertian dan Klasifikasi Komitmen
Komitmen adalah suatu perikatan atau kontrak berupa janji yang tidak dapat dibatalkan secara satu pihak. Dan harus dilaksanakan apabila suatu persyaratan yang disepakati bersama terpenuhi.
Jenis Komitmen ada 2 : 1. Komitmen Kewajiban, yaitu komitmen yang diberikan oleh suatu bank kepada nasabah atau pihak lain. 2. Komitmen tagihan, yaitu komitmen yang akan diterima oleh suatu bank dari pihak lainnya :
– Transakasi Valuta Asing Tunai (SPOT) Yang Belum Diselesaikan adalah komitmen bank yang bersifat tagihan atau kewajiban yang timbul karena transaksi valas tunai.
– Transakasi Berjangka Valuta Asing (Forward/Future) yang Masih Berjalan Tagihan atau
kewajiban yang timbul dari transaksi berjangka valas dicatat dan disajikan sebesar tagihan atau kewajiban bank. Saldo tagihan atau kewajiban berjangka dalam valas dijabarkan ke dalam Rupiah menggunakan kurs tengah tanggal laporan.
Pengertian Kontigensi
Kontingensi atau lebih dikenal dengan peristiwa atau transaksi yang mengandung syarat merupakan transaksi yang paling banyak ditemukan dalam kegiatan bank sehari-hari. kontijensi yang dimiliki oleh suatu bank dapat berakibat tagihan atau kewajiban bagi bang yang bersangkutan. Kontinjensi adalah suatu keadaan yang masih diliputi oleh ketidakpastian mengenai kemungkinan diperolehnya laba atau rugi oleh suatu perusahaan. Yang baru akan terselesaikan dengan terjadi atau tidak terjadinya satu atau lebih peristiwa di masa yang akan datang.
Isi Laporan Kontigensi dapat berupa :
1. Tagihan kontingensi
2. Garansi yang diterima.
3. Pendapatan bunga dalam penyelesaian.
4. Revocable L/C yang masih berjalan dalam rangka impor dan ekspor.
5. Transaksi valuta asing dan semua jenis transaksi tersebut apabila ditemukan dalam transaksi sehari - hari wajib dilaporkan dalam laporan keuangan melalui rekening administratif, yang dapat berupa tagihan maupun kewajiban.